Bahwa dalam rangka pelayanan gaji pegawai pemerintah daerah dengan perjanjian kerja (PPPK) dinas Pendidikan dan PPPK paruh Waktu, maka dengan ini kami informasikan sebagai berikut:
| Jam Pelayanan | 08:00 - 11:00 |
| Jam Kas | 08:00 - 12:00 |
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatianya kami ucapkan terimakasih.