Periode I, Tahun 1951
MULAI BERDIRI TANGGAL 1 Agustus 1951 (AD dan ART dan SK Dewan Pemerintah Daerah Sementara Kabupaten Klaten no 5/SK/51 tanggal 22 November 1951 dengan nama "Bank Pasar"
Periode II, Tahun
pada tanggal 8 Juni 1967, sesuai SK DPRD no 7/SK/DPRD/1967, namanya berubah menjadi "Bank Daerah"
Periode III, Tahun
Setelah mempunyai Anggaran Dasar dan memperoleh ijin usaha dari Menkeu RI tanggal 16 September 1980 no KEP-036/KM.II/1980 dan sesuai PERDA no 2 th 1980 nama berubah menjadi "Perusahaan Daerah Bank Pasar Kabupaten Dati II Klaten"
Periode IV, Tahun 1995
sesuai PERMENDAGRI no 4 tahun 1993, PERDA no 8 tahun 1994, disahkan Gubernur no 188.3/05/1995 dan diundangkan dalam lembaran Daerah 21 Februari 1995 no 3 pembukaan seri D no 2, maka nama berubah "Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Klaten"
Periode V, Tahun 2011
Sesuai PERDA No 6 th 2010, Sesuai Keputusan BI Solo no 13/12/KEP.PBI/ SLO/2011 berubah nama menjadi "PD BPR BANK KLATEN"
Periode VI, Tahun 2019
Sesuai PERDA No 15 th 2017 tentang Perub. Badan Hukum PD menjadi PT BPR Bank Klaten, Sesuai Ijin Prinsip No S-40/KO.0301/2019 dari OJK tgl 11 Januari 2019 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia no AHU-0006076.AN.01.01 Tahun 2019 tgl 6 Februari 2019
Periode VII, Tahun
Sesuai dengan RUPS-LB tgl 5 September 2024 Tentang Perubahan Nama Perseroan yang semula Perseroan Terbatas: PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten (Perseroan) Kabupaten Klaten menjadi Perseroan Terbatas: PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten disebut BPR Bank Klaten (Perseroda) Kabupaten Klaten , Akta Notaris tanggal 6 September 2024 Nomor 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat, keputusan Menteri Hukum dan Hak Asisi Manusia republik Indonesia Nomor AHU-0057779.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 12 September 2024