Kredit
Dalam kehidupan sehari-hari, apakah Anda pernah mendengar istilah kredit, pinjaman, atau pembiayaan? Umumnya, individu yang mengajukan kredit atau pembiayaan memiliki kebutuhan dana untuk modal usaha atau kebutuhan konsumsi mereka. Lalu, bagaimana cara membedakan keduanya?
Secara singkat, kredit adalah fasilitas finansial yang memungkinkan seseorang atau entitas bisnis untuk meminjam uang guna membeli produk dan mengembalikannya dalam periode waktu yang telah ditentukan dengan bunga yang dikenakan. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit didefinisikan sebagai penyediaan dana atau klaim yang dapat disamakan dengan itu, yang didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lainnya, yang mengharuskan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan bunga. Kredit tersedia dari bank umum konvensional, BPR, dan Pegadaian.
Di sisi lain, pembiayaan adalah bantuan pendanaan untuk memenuhi kebutuhan atau memperoleh barang/aset/jasa tertentu, dan umumnya melibatkan tiga pihak yaitu pemberi pendanaan, penyedia barang/aset/jasa tertentu, dan pengguna barang/aset/jasa tersebut. Produk pembiayaan disediakan oleh bank umum syariah/unit usaha syariah/BPRS, serta perusahaan pembiayaan. Namun, terdapat juga mekanisme yang hanya melibatkan dua pihak seperti pembiayaan emas di bank/BPR Syariah dan pembiayaan melalui metode jual dan sewa balik (sale and lease back).
Deposito
Deposito merupakan suatu bentuk simpanan yang disediakan oleh bank untuk para nasabahnya, di mana penarikannya hanya dapat dilakukan setelah melewati periode tertentu. Deposito dapat menjadi salah satu pilihan untuk menyimpan uang selain rekening tabungan.
Deposito | Jangka Waktu | Suku Bunga(%)/Thn |
Rp. 1.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,- | 1(satu) bulan | 3,75 |
3(tiga) bulan | 4 | |
6(enam) bulan | 4,25 | |
12(dua belas) bulan | 4,50 | |
Rp. 50.100.000,- s/d Rp. 300.000.000,- | 1(satu) bulan | 4 |
3(tiga) bulan | 4,25 | |
6(enam) bulan | 4,50 | |
12(dua belas) bulan | 4,75 | |
> Rp. 300.000.000,- | 1(satu) bulan | 4,25 |
3(tiga) bulan | 4,50 | |
6(enam) bulan | 4,75 | |
12(dua belas) bulan | 5 |
Tabungan
Tabungan merupakan uang yang disimpan di Bank dan hanya dapat ditarik sesuai ketentuan tertentu. Biasanya, bank akan memberikan buku rekening yang mencatat semua transaksi yang Anda lakukan serta kartu ATM dilengkapi dengan nomor identifikasi pribadi (PIN).
Produk Tabungan | Suku Bunga(%)/Thn |
Tabungan Simanis | 3 |
Tabungan Desa | 2 |
Tabungan SIMBA | 2 |
Tabungan Karyawan | 3 |
Tabungan Semar | 1-2,5 |
Tabungan Bantuan Desa | 2 |
Tabungan Bantuan Koperasi | 2 |
Tabungan Kelompok Tani | 2 |
Tabungan Bung Mapan | 2 |
Tabungan Semar Desa | 1-2,5 |
Tabungan Semar TONGJI | 1-2,5 |
Tabungan Multiguna | 1 |