WBS

WBS

WBS adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

  1. Beranda
  2. WBS

Dalam pengelolaan PT. BPR BANK KLATEN (PERSERODA). sebuah pelanggaran yang bermula dari pengabaian prosedur operasi bank, bisa berakhir pada kasus fraud  yang merugikan secara finansial maupun non finansial nasabah atau bank. Sesuai standar yang berlaku baik nasabah maupun pegawai, memiliki kewajiban untuk melaporkan pelanggaran yang diketahuinya.

 

Namun beberapa kasus yang diketahui bisa tidak muncul ke permukaan, meskipun pelanggaran yang ada sebenarnya telah diketahui baik oleh nasabah, pegawai, rekan kerja atau bahkan pihak eksternal seperti vendor atau eks pegawai. Pelanggaran yang terjadi tidak bisa diketahui dan ditindaklanjuti karena pelapor menghadapi beberapa kendala, misalnya pelaku pelanggaran adalah atasan pelapor sehingga dipandang bisa merugikan pekerjaan/karir, kendala pribadi pelapor, jaminan keselamatan pelapor, atau pelapor teribat dalam kasus. Sebagai akibatnya pelapor mengurungkan niatnya untuk melaporkan. 

 

Jenis Pelanggaran

Aktivitas pelanggaran dapat terdiri dari beberapa kategori:

  1. Fraud 
    • Terkait dengan tindakan  yang dilakukan dengan secara sengaja dengan maksud mengambil keuntungan pribadi atau pihak lain dengan cara melanggar peraturan internal maupun eksternal sehingga mengakibatkan kerugian dari sisi finansial maun non finansial
  2. Kesalahan operasional yang signifikan 
    • Terkait dengan tindakan yang dilakukan secara tidak sengaja atau tidak disadari sehingga mengakibatkan kerugian finansial ataupun non finansial bagi bank
  3. Pelanggaran ketentuan bank
    • Melliputi semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan internal bank maupun maupun ketentuan eksternal yang berlaku
  4. Benturan kepentingan (Conflict Of Interest)
    • Terkait dengan tindakan penyalahgunaan nama, fasilitas, atau hubungan baik bank untuk kepentingan pribadi dalam bentuk apapun termasuk penerimaan uang, barang dan fasilitas dari pihak tertentu tanpa seijin dari perusahaan. 
  5. Tindakan melanggar etika dan moral
    • Terkait dengan tindakan yang tidak terpuji yang merugikan nama baik bank, seperti konflik kepentingan, penggunaan data bank, penyalahgunaan aset inventaris, dan lain lain
  6. Tindakan melanggar hukum pidana maupun perdata
    • Misalnya pemalsuan tanda tangan pejabat berwenang, penggunaan narkoba, perusakan barang dan lain lain.
  7. Tindakan yang membahayakan keselamatan dan lingkungan kerja
    • Membahayakan keamanan bank, termasuk membahayakan aset pihak ketiga/nasabah.

 

Pelapor (Whistle Blower)

Berikut adalah kategori pelapor (Whistle Blower):

  1. Pihak internal meliputi pejabat dan seluruh pegawai bank.
  2. Pihak eksternal meliputi nasabah, vendor, konsultan,  dan pihak eksternal lainya.

 

Pihak pelapor diharapkan dapat memberikan bukti berupa informasi atau indikasi awal atas terjadinya pelanggaran sehingga kasus yang dilaporkan dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti. sedangkan laporan yang  kurang lengkap akan dimintakan informasi  tambahan kepada pelapor melalui jalur yang aman.

 

Pelaku pelanggaran/Terlapor

Pelapor dapat melaporkan penggaran yang dilakukan oleh:

  1. Seluruh pegawai termasuk pimpinan/pejabat bank.
  2. Direksi atau Dewan komisaris bank.
  3. Anggota komite bank.
  4. Eks pegawai dengan pertimbangan khusus dari penerima laporan. misalnya kasus yang terkait dengan pegawai yang masih aktif atau kasus berdampak terhadap bank.

 

Laporan yang tidak bisa untuk ditindaklanjuti

Pada dasarnya kami sangat menghargai laporan yang diterima yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi atau menjaga aset/reputasi bank. namun bisa terjadi laporan yang disampaikan mempunyai tujuan yang berbeda, atau melanggar kode etik, maka bank tidak akan menindaklanjuti laporan yang setelah dianalisis mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

 

  1. Bersifat dugaan, perkiraan atau gosip yang tidak didukung dengan bukti awal yang memadai.
  2. Didasari itikad buruk yang dilakukan untuk fiitnah, balas dendam , pencemaran nama baik pegawai lain, dan lain-lain.
  3. Memiliki tujuan tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  4. Anonim, kecuali dengan persetujuan direksi berdasarkan rekomendasi dari komite yang terkait dimana akan ditetapkan apakah laporan tersebut perlu ditindaklanjuti atau tidak.

 

Kerahasiaan

Mengingat laporan Whistle Blowing bisa memberikan manfaat positif dalam penanganan pelanggaran, maka kerahasian pelapor maupun kasus yang dilaporkan akan dijaga dengan sebaik-baiknya

 

Media Pelaporan

  1. Website 
    1. https://bankklaten.co.id/id/wbs
  2. Saluran Telepon/SMS/WhatsApp
    1. +62 817002161