Pengumuman Jam Operasional Pelayanan Terbatas
Bahwa dalam rangka pelayanan terbatas kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bidang Pendidikan,
Maka Dilakukan Pelayanan Terbatas Pada Hari Sabtu, 1 Juni 2024
dengan ketentuan sebagai berikut :
Jam Pelayanan : 08.00 - 12.00
Jam Kas : 08.00 - 11.00
Demikian Informais ini disampaikan
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.