Pengumuman Jam Operasional Pelayanan Terbatas
Bahwa dalam rangka pelayanan terbatas kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bidang Pendidikan,
Maka Dilakukan Pelayanan Terbatas Pada Hari Minggu, 01 Desember 2024
dengan ketentuan sebagai berikut :
Jam Pelayanan : 08.00 - 12.00 WIB
Jam Kas : 08.00 - 11.00 WIB
Demikian Informais ini disampaikan
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.