Bahwa dalam rangka pelayanan optimal kepada nasabah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), maka pada hari sabtu, 01 april 2025. diadakan pelayanan terbatas di kantor pusat PT. BPR Bank Kalten perseroda kabupaten klaten dengan ketentuan sebagai berikut:
Jam Pelayanan : 08.00 - 12.00 WIB
Jam Kas : 08.00 - 11.00 WIB
Demikian Informais ini disampaikan
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.